Terdakwa pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, BS, pada 42 tahun dahulu, tahun 1982, sempat dihukum bui sepanjang 4 tahun 4 bulan dalam permasalahan pembantaian Rusdi Ginting oleh Badan Juri Majelis hukum Negara Kabanjahe, Tanah Karo, Sumatera Utara. BS ialah orang yang memerintahkan, serta membagikan beberapa duit pada 2 terdakwa yang lain, Suku bangsa serta YT, […]